Banyak di antara wanita yang masih belum memahami bagaimanakah metode khitan
wanita yang benar. Mengenai masalah hukum khitan bagi wanita sudah kerap kali
dibahas dalam bahasan fikih. Yang jelas, hukum yang lebih tepat adalah sunnah, bukan wajib. Mengenai
bagaimanakah metode yang benar dalam khitan wanita akan dibahas oleh dr. Raehanul Bahraen berikut ini. Beliau pun
akan menjelaskan beberapa metode yang keliru dalam proses khitan.
Bagian yang Dikhitan
Bagian yang disunat atau dikhitan adalah klitoral hood (kulit penutup klitoris).
Apa itu Klitoral Hood?
Sebagaimana disebutkan dalam Wikipedia (English)
“Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce),
is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops
as part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called
prepuce) in male genitals.”
“Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral
prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral
glans (batang klitoris). Berkembang sebagai bagian dari labia
(bibir)minora dan merupakan homolog dari kulup penis
(biasa disebut preputium) pada kelamin laki-laki.”
Pengertian dari kamus kedokteran Dorland,
“Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior (depan) dan
bersatu dengan glans klitoris.” (Dorland hal 1762, edisi 29, EGC)
Jadi klitoris terdiri dari glans (batang) klitoris atau yang
dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang
merupakan kulit pembungkusnya.
Alasan Secara Anatomi Kedokteran
Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium.
Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika
tahap embriologi. Dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai
dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat adalah kulup penis maka
pada wanita juga demikian.
Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada
laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum
serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana
memotong penis pada laki-laki.
Sebagaimana ma’ruf dalam syariat bahwa hukum asal
perintah bagi laki-laki sama dengan wanita
sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR.
Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6: 256 dengan sanad hasan).
sumber : muslim.or.id
No comments:
Post a Comment