Wednesday, 10 October 2012

Alasan Khitan dari Aspek Kesehatan dan Agama

Khitan merupakan proses dipotongnya kulit kulup (foreskin) yang menutupi kepala penis (glands). Khitan dilakukan biasanya karena alasan medis dan agama. Pada artikel ini akan dibahas manfaat dari berkhitan dilihat dari aspek medis dan agama.

    Manfaat khitan secara medis antara lain adalah sbb : 
    1. Mudah
dalam menjaga kebersihan penis, terutama bagian kepala penis (glands) dimana
jika tidak dikhitan maka kotoran dan bau yang tidak sedap bersarang di tempat itu.

    2. Khitan
mengurangi resiko infeksi saluran kencing, karena dengan terbukanya kepala
penis maka  air kencing (urine) tidak terhalang untuk keluar
.

    3. Khitan
dapat mencegah inflamasi/bengkak di kepala penis dan kulit kulup
.

    4. Khitan
dapat mencegah timbulnya bekas luka pada kulit kepala penis, yang mungkin disebabkan oleh phimosis (ketidakmampuan untuk menarik masuk kulup) dan paraphimosis (kemampuan untuk menarik kulit kulup hingga kepala penis terlihat, tetapi tidak dapat kembali lagi ke bentuk semula).

    5. Khitan
dapat mengurangi resiko terkenanya infeksi yang ditularkan dari kegiatan seksual,seperti syphilis.

    6. Khitan dapat mengurangi resiko terkena human immunodeficiency virus (HIV).


7. Khitan
dapat mengurangi resiko terkena kanker penile

  8. Khitan dapat mengurangi resiko terkena kanker cervix (leher rahim) pada pasangan anda

Manfaat khitan dari aspek agama

Khitan itu sendiri berasal dari bahasa Arab dari kata kerja khatana al-ghulama wa al-jariyata, yakhtinuhuma, khitnan. bentuk kata benda adalah khitan dan khitanah, yang artinya memotong dari kulit kemaluan, baik laki-laki atau perempuan.

Manfaat khitan ditinjau dari aspek agama sudah jelas, yaitu bahwa dengan melaksanakan khitan berarti menjalankan perintah dalam agama khususnya agama islam yang mewajibkan khitan bagi laki-laki yang telah dewasa (akhil baliqh) dan suatu anjuran, keutamaan dan kemuliaan bagi perempuan


Pada laki-laki jika kulupny tidak dikhitan, maka air kencing yang bersifat najis tersebut akan menempel di kulit penis, sehingga orang tersebut sama dengan membawa najis pada badannya jika melaksanakan sholat, sebagai ibdah yang wajib dan utama, maka sholatnya menjadi tidak sah karena salah satu syarat sahnya sholat adalah suci dari najis.

No comments:

Post a Comment